Sabtu, 27 Agustus 2016

ANGGARAN DASAR LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA MUKADIMAH Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan didorong oleh kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi, telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang semakin baik dan usia harapan hidup yang semakin meningkat, sehingga jumlah lanjut usia juga semakin bertambah. Bahwa lanjut usia sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan fisik, mental dan sosialnya. Bahwa penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu perlu upaya bersama dalam mewujudkannya, dengan memberi kesempatan dan peran kepada lanjut usia. Bahwa organisasi-organisasi tingkat nasional dan daerah yang peduli terhadap lanjut usia, telah sepakat membentuk suatu lembaga yang independen agar seluruh kegiatan di bidang kesejahteraan lanjut usia dapat dipadukan dan pemberdayaan lanjut usia Indonesia di masa mendatang dapat ditingkatkan semaksimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Lembaga Lanjut Usia Indonesia yang selanjutnya disingkat LLI. Pasal 2 Waktu LLI didirikan pada tanggal 20 Mei 2000 di Jakarta berdasarkan Piagam Kesepakatan Organisasi-organisasi Tingkat Nasional yang peduli terhadap lanjut usia, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Tempat Kedudukan LLI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II ASAS DAN SIFAT Pasal 4 Asas LLI berasas Pancasila. Pasal 5 Sifat LLI bersifat terbuka, independen, menjunjung tinggi akuntabilitas, kesamaan kesempatan dan tidak mengenal diskriminasi atas dasar apapun dan bergerak di bidang kesejahteraan sosial lanjut usia. BAB III VISI DAN MISI Pasal 6 Visi Visi LLI adalah terwujudnya kehidupan lanjut usia yang sejahtera, sehat, berkualitas, tetap aktif, dan berdaya guna. Pasal 7 Misi Misi LLI adalah: 1. Mengkoordinasikan dan membina organisasi-organisasi sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia. 2. Menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia. 3. Menyelenggarakan program pelayanan kesejahteraan sosial, kesehatan, mental spiritual dan pemberdayaan lanjut usia. 4. Melakukan advokasi sosial kepada lanjut usia. 5. Mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia. 6. Mengembangkan jejaring dan kerjasama kemitraan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia. BAB IV TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI Pasal 8 Tujuan LLI bertujuan mewujudkan: 1. Koordinasi dan keterpaduan organisasi-organisasi sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia. 2. Terlaksananya program pembinaan organisasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, mental spiritual, pemberdayaan, advokasi dan kerjasama kemitraan lanjut usia. 3. Terbangunnya jejaring dan kerjasama kemitraan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia. Pasal 9 Tugas Pokok Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tugas pokok LLI adalah memadukan, mengkoordinasikan dan melakukan kerja sama kemitraan dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial lanjut usia. Pasal 10 Fungsi LLI berfungsi: 1. Memadukan program kesejahteraan sosial lanjut usia yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi lanjut usia. 2. Menyelenggarakan pemberdayaan dan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia bersama pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. 3. Memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar lanjut usia sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB V KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 11 Keorganisasian Keorganisasian LLI berada pada tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, dan tingkat Kecamatan. Pasal 12 Keanggotaan (1) Keanggotaan LLI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. (2) Keanggotaan LLI menganut sistem stelsel aktif. (3) Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan LLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 13 Kepengurusan (1) Kepengurusan organisasi LLI terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, dan Pengurus Kecamatan. (2) Masa bakti pengurus LLI pada setiap tingkatan organisasi, selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya setelah masa bakti periode pertama berakhir. (3) Pengaturan lebih lanjut tentang kepengurusan LLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI PEMBINA Pasal 14 Pembina (1) LLI memiliki Pembina pada setiap tingkat organisasi yang berfungsi mengukuhkan kepengurusan, memberi saran, nasihat, dukungan fasilitasi, dan pertimbangan kepada pengurus LLI sesuai dengan tingkatannya. (2) Pembina LLI adalah Pemerintah, Kepala Daerah dan/atau Kepala Instansi Pemerintah sesuai dengan tingkatan organisasi LLI yang membidangi urusan lanjut usia. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang Pembina LLI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 15 Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional (1) Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional terdiri dari: a. Musyawarah Nasional b. Musyawarah Nasional Luar Biasa c. Rapat Kerja Nasional d. Rapat Pleno Pengurus Pusat (2) Musyawarah Nasional: a. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi LLI yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun. b. Musyawarah Nasional berwenang: 1) Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2) Menetapkan program umum LLI 3) Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat 4) Memilih dan menetapkan Ketua Umum 5) Menetapkan keputusan-keputusan lain (3) Musyawarah Nasional Luar Biasa: a. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah musyawarah nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pengurus Provinsi yang disebabkan: 1) Organisasi LLI dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa 2) Pengurus Pusat melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. b. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus LLI Pusat c. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional d. Pengurus LLI Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa tersebut. (4) Rapat Kerja Nasional: a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional. b. Rapat Kerja Nasional dapat dilaksanakan pada awal atau pertengahan periode kepengurusan. (5) Rapat Pleno Pengurus Pusat: a. Rapat Pleno Pengurus Pusat adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Nasional untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan organisasi LLI. b. Rapat Pleno Pengurus Pusat dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan oleh Pengurus Pusat. Pasal 16 Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Provinsi (1) Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Provinsi terdiri dari: a. Musyawarah Daerah Provinsi b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi c. Rapat Kerja Daerah Provinsi d. Rapat Pleno Pengurus Provinsi (2) Musyawarah Daerah Provinsi: a. Musyawarah Daerah Provinsi adalah pemegang kekuasaan LLI pada tingkat Provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun. b. Musyawarah Daerah Provinsi berwenang: 1) Menetapkan program kerja LLI Provinsi 2) Menilai pertanggungjawaban Pengurus LLI Provinsi 3) Memilih dan menetapkan Ketua LLI Provinsi 4) Menetapkan keputusan-keputusan lain (3) Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi: a. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi adalah musyawarah daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pengurus Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pengurus Pusat yang disebabkan: 1) Kepengurusan Provinsi dalam keadaan terancam 2) Pengurus Provinsi melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah Provinsi sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi diselenggarakan oleh Pengurus LLI Provinsi c. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Provinsi d. Pengurus LLI Provinsi wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi tersebut. (4) Rapat Kerja Daerah Provinsi: a. Rapat Kerja Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Provinsi. b. Rapat Kerja Daerah Provinsi dapat dilaksanakan pada awal atau pertengahan periode kepengurusan. (5) Rapat Pleno Pengurus Provinsi: a. Rapat Pleno Pengurus Provinsi adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Daerah Provinsi untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan organisasi LLI. b. Rapat Pleno Pengurus Provinsi dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan oleh Pengurus Provinsi. Pasal 17 Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota (1) Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari: a. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota c. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota d. Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota (2) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota: a. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan LLI pada tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun. b. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang: 1) Menetapkan program kerja LLI Kabupaten/Kota 2) Menilai pertanggungjawaban Pengurus LLI Kabupaten/Kota 3) Memilih dan menetapkan Ketua LLI Kabupaten/Kota 4) Menetapkan keputusan-keputusan lain (3) Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota: a. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota adalah musyawarah daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pengurus Kecamatan dan disetujui oleh Pengurus Provinsi yang disebabkan: 1) Kepengurusan Kabupaten/Kota dalam keadaan terancam 2) Pengurus Kabupaten/Kota melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Pengurus LLI Kabupaten/Kota c. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota d. Pengurus LLI Kabupaten/Kota wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota tersebut. (4) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota: a. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota. b. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan pada awal atau pertengahan periode kepengurusan. (5) Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota: a. Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan organisasi LLI. b. Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan oleh Pengurus Kabupaten/Kota. Pasal 18 Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kecamatan (1) Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kecamatan terdiri dari: a. Musyawarah Kecamatan b. Rapat Kerja Kecamatan c. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan (2) Musyawarah Kecamatan: a. Musyawarah Kecamatan adalah pemegang kekuasaan LLI pada tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun. b. Musyawarah Kecamatan berwenang: 1) Menetapkan program kerja LLI Kecamatan 2) Menilai pertanggungjawaban Pengurus LLI Kecamatan 3) Memilih dan menetapkan Ketua LLI Kecamatan 4) Menetapkan keputusan-keputusan lain (3) Rapat Kerja Kecamatan: a. Rapat Kerja Kecamatan adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Kecamatan. b. Rapat Kerja Kecamatan dapat dilaksanakan pada awal atau pertengahan periode kepengurusan. (4) Rapat Pleno Pengurus Kecamatan: a. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Kecamatan untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan organisasi LLI. b. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Kecamatan. c. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan oleh Pengurus Kecamatan. Pasal 19 Peserta Musyawarah dan Rapat-rapat Peserta musyawarah dan rapat-rapat LLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 20 Kuorum (1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta. (2) Apabila yang hadir kurang dari setengah jumlah peserta, rapat ditunda paling lama 2x10 menit dan apabila setelah penundaan yang hadir masih kurang dari setengah jumlah peserta, maka rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Pasal 21 Pengambilan Keputusan (1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (2) Dalam hal musyawarah pengambilan keputusan tentang pemilihan pengurus, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 20. (3) Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar: a. sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta harus hadir b. keputusan dinyatakan sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir. BAB IX PROGRAM KERJA Pasal 22 Program Kerja (1) Setiap tingkatan organisasi LLI menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan lanjut usia. (2) Program kerja LLI sekurang-kurangnya terdiri dari program pembinaan organisasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, mental spiritual, pemberdayaan, advokasi dan kerjasama kemitraan lanjut usia. (3) Program kerja LLI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sebagai hasil musyawarah mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang. BAB X KEUANGAN Pasal 23 Sumber Keuangan (1) Sumber keuangan LLI diperoleh dari: a. Iuran anggota dan pengurus LLI b. bantuan pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat c. usaha lain yang sah dan tidak mengikat (2) Besarnya iuran anggota dan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan Ketua Umum LLI. BAB XI PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 24 Pembubaran Organisasi (1) Pembubaran organisasi LLI hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk itu. (2) Peserta musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pengurus LLI Pusat, Perwakilan LLI Provinsi dan Perwakilan LLI Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal pengambilan keputusan tentang pembubaran LLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh peserta dan keputusan musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi oleh peserta yang hadir. (4) Dalam hal LLI dibubarkan, maka kekayaannya apabila ada, diserahkan kepada organisasi sosial lanjut usia dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB XII ATURAN PERALIHAN Pasal 25 Aturan Peralihan Piagam Kesepakatan tentang Pembentukan LLI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LLI. BAB XIII PENUTUP Pasal 26 Penutup (1) Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LLI Hasil Munas II dinyatakan tidak berlaku. (2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bogor Provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 Juni 2012 PIMPINAN RAPAT PLENO MUSYAWARAH NASIONAL LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA III Perwakilan Pengurus LLI Pusat, Perwakilan Pengurus LLI Daerah, H. SUHARTONO Ir. WOKAS Perwakilan Organisasi Anggota LLI, ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Jenis Anggota LLI Jenis anggota LLI terdiri dari: 1. Anggota biasa yaitu organisasi pemerintah dan non pemerintah yang menandatangani piagam kesepakatan pembentukan LLI dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan lain yang peduli terhadap lanjut usia dalam lingkup nasional maupun daerah. 2. Anggota luar biasa yaitu organisasi-organisasi swasta yang bergerak di luar bidang sosial kemasyarakatan tetapi memiliki kepedulian terhadap LLI. 3. Anggota kehormatan yaitu perorangan atau mantan pejabat pemerintah yang telah berjasa kepada LLI dan mempunyai kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan lanjut usia. Pasal 2 Syarat Keanggotaan Syarat keanggotaan LLI terdiri dari: 1. Menerima dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan LLI. 2. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota LLI. 3. Bersedia aktif dalam kegiatan LLI. 4. Bersedia membayar iuran anggota. Pasal 3 Kewajiban Anggota Setiap anggota berkewajiban untuk : 1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan LLI. 2. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi LLI. 3. Aktif melaksanakan kebijakan dan program LLI. Pasal 4 Hak Anggota (1) Anggota Biasa mempunyai hak: a. pengakuan sebagai Anggota Biasa b. memilih dan dipilih c. mengeluarkan pendapat d. mengikuti kegiatan (2) Anggota Luar Biasa mempunyai hak: a. pengakuan sebagai Anggota Luar Biasa b. mengeluarkan pendapat c. mengikuti kegiatan (3) Hak Anggota Kehormatan mempunyai hak: a. pengakuan sebagai Anggota Kehormatan b. mengeluarkan pendapat c. mengikuti kegiatan Pasal 5 Pemberhentian Anggota Anggota berhenti karena: 1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis. 2. Meninggal dunia. 3. Melakukan tindak pidana yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. 4. Organisasi anggota LLI yang bersangkutan telah bubar. BAB II KEPENGURUSAN Pasal 6 Syarat-syarat Pengurus Syarat-syarat menjadi pengurus LLI: 1. Sehat jasmani dan rohani. 2. Telah aktif menjadi anggota organisasi lanjut usia. 3. Diusulkan oleh organisasi lanjut usia untuk menjadi pengurus LLI. 4. Memiliki kemampuan dan bersedia meluangkan waktu, tenaga, pikiran, serta sanggup bekerja sama secara kolektif dalam organisasi LLI. Pasal 7 Susunan Pengurus (1) Susunan Pengurus LLI Pusat terdiri atas: a. ketua umum b. ketua-ketua c. sekretaris jenderal d. wakil sekretaris jenderal e. bendahara f. wakil bendahara g. ketua-ketua departemen (2) Susunan Pengurus LLI Provinsi terdiri atas: a. ketua b. wakil-wakil ketua c. sekretaris d. wakil sekretaris e. bendahara f. wakil bendahara g. ketua-ketua biro (3) Susunan Pengurus LLI Kabupaten/Kota terdiri atas: a. ketua b. wakil-wakil ketua c. sekretaris d. wakil sekretaris e. bendahara f. wakil bendahara g. ketua-ketua bidang (4) Susunan Pengurus LLI Kecamatan terdiri atas: a. ketua b. wakil-wakil ketua c. sekretaris d. wakil sekretaris e. bendahara f. wakil bendahara g. ketua-ketua seksi Pasal 8 Wewenang Pengurus (1) Pengurus LLI Pusat berwenang: a. menentukan kebijakan tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Rapat Pengurus Nasional, serta Peraturan Organisasi LLI. b. mengesahkan komposisi dan personalia kepengurusan tingkat Pusat dan tingkat Provinsi. c. menyelesaikan perselisihan kepengurusan LLI tingkat provinsi d. memberi penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (2) Pengurus LLI Provinsi berwenang: a. menentukan kebijakan tingkat Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi serta Peraturan Organisasi LLI. b. mengesahkan komposisi dan personalia kepengurusan LLI tingkat Kabupaten/Kota. c. menyelesaikan perselisihan kepengurusan LLI tingkat Kabupaten/Kota. (3) Pengurus LLI Kabupaten/Kota berwenang: a. menentukan kebijakan tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi LLI. b. mengesahkan komposisi dan personalia kepengurusan LLI tingkat Kecamatan. c. menyelesaikan perselisihan kepengurusan LLI tingkat Kecamatan. (4) Pengurus LLI Kecamatan berwenang untuk menentukan kebijakan tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi LLI. Pasal 9 Kewajiban Pengurus (1) Pengurus LLI Pusat berkewajiban: a. melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Rapat Pengurus Nasional, serta Peraturan Organisasi LLI. b. memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional. (2) Pengurus LLI Provinsi berkewajiban: a. melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi serta Peraturan Organisasi LLI. b. memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah Provinsi. (3) Pengurus LLI Kabupaten/Kota berkewajiban: a. melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi LLI. b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota. (4) Pengurus LLI Kecamatan berkewajiban: a. melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi LLI. b. memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Kecamatan. Pasal 10 Penggantian Pengurus (1) Apabila ada pengurus yang berhalangan tetap dalam menjalankan tugas kepengurusan pada masa bakti yang sedang berjalan, dapat dilakukan penggantian pengurus yang bersangkutan. (2) Penggantian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemilihan dalam rapat pleno pengurus. (3) Pengurus yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan tugas sampai dengan diselenggarakannya musyawarah organisasi LLI. BAB III PEMBINA Pasal 11 Pembina (1) Pembina LLI meliputi Pembina Umum dan Pembina Fungsional. (2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tingkat Pusat adalah Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur. c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. d. Tingkat Kecamatan adalah Camat. (3) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tingkat Pusat adalah Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial atau pejabat setingkat di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia yang melakukan pembinaan lanjut usia. b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan instansi pemerintah daerah lainnya di tingkat provinsi yang melakukan pembinaan lanjut usia. c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan dan instansi pemerintah daerah lainnya di tingkat kabupaten/kota yang melakukan pembinaan lanjut usia. d. Tingkat Kecamatan adalah Kepala Instansi Sosial, Kepala Instansi Kesehatan dan instansi pemerintah daerah lainnya di tingkat kecamatan yang melakukan pembinaan lanjut usia. Pasal 12 Wewenang Pembina (1) Pembina Umum LLI berwenang untuk: a. mengukuhkan dan melantik pengurus LLI pada masing-masing tingkatan organisasi. b. melakukan pembinaan secara umum kepada LLI sesuai dengan tingkatannya. c. memberikan dukungan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya agar organisasi LLI dapat berjalan dan berfungsi. (2) Pembina Fungsional LLI berwenang untuk: a. melakukan pembinaan secara teknis fungsional kepada LLI. b. memberikan bimbingan kepada LLI sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. c. memberikan dukungan fasilitasi kepada LLI sesuai dengan kewenangannya. BAB IV MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 13 Musyawarah (1) Musyawarah pada tingkat nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan kecamatan dihadiri oleh peserta, peninjau dan undangan. (2) Peserta Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengurus pusat, organisasi anggota, pengurus daerah provinsi, dan pengurus daerah kabupaten/kota. (3) Peserta Musyawarah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengurus daerah provinsi, organisasi anggota, dan pengurus daerah kabupaten/kota (4) Peserta Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengurus daerah kabupaten/kota, organisasi anggota, dan pengurus kecamatan. (5) Peserta Musyawarah Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengurus kecamatan dan organisasi anggota. (6) Peninjau dan undangan musyawarah LLI pada tingkat nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan kecamatan adalah pembina, organisasi sosial yang peduli lanjut usia, instansi pemerintah terkait dan perorangan/anggota kehormatan. Pasal 14 Rapat Kerja (1) Rapat Kerja dihadiri oleh peserta, peninjau dan undangan. (2) Peserta Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengurus pusat, organisasi anggota, pengurus daerah provinsi, dan pengurus daerah kabupaten/kota. (3) Peserta Rapat Kerja Provinsi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengurus daerah provinsi, organisasi anggota dan pengurus daerah kabupaten/kota. (4) Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengurus daerah kabupaten/kota, organisasi anggota, dan pengurus kecamatan. (5) Peserta Rapat Kerja Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengurus kecamatan dan organisasi anggota. (6) Peninjau dan undangan rapat kerja LLI pada tingkat nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan kecamatan adalah pembina, organisasi sosial yang peduli lanjut usia, instansi pemerintah terkait dan perorangan/anggota kehormatan. Pasal 15 Rapat Pleno Rapat Pleno Pengurus pada tingkat nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan kecamatan dihadiri oleh pengurus LLI pada masing-masing tingkatan. BAB V IDENTITAS Pasal 16 Identitas (1) LLI memiliki identitas berupa logo, panji, bendera, lagu mars lanjut usia, dan perlengkapan seragam. (2) Pengaturan lebih lanjut tentang identitas LLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan LLI Pusat. Ditetapkan di Bogor Provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 Juni 2012 PIMPINAN RAPAT PLENO MUSYAWARAH NASIONAL LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA III


Tidak ada komentar:

Posting Komentar